Implikasi Hukum Perdata Terhadap Perjanjian Digital: Tantangan dalam Menjamin Perlindungan Konsumen

Authors

  • Farhan Chaerul Umam Institut Agama Islam Cirebon, Jl. Islamic Centre, Tuparev No.111, Kertawinangun, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153, Indonesia

Keywords:

Perjanjian Digital, Hukum Perdata, Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik, Reformasi Hukum

Abstract

Perjanjian digital telah menjadi bagian integral dalam berbagai transaksi yang dilakukan di dunia maya, baik dalam bentuk jual beli barang, jasa, maupun kontrak layanan lainnya. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, penerapan hukum perdata terhadap perjanjian digital menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum perdata terhadap perjanjian digital dan tantangan yang muncul dalam menjamin perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan library research, yang menganalisis berbagai sumber hukum, dokumen, serta penelitian terdahulu yang relevan dengan topik ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur transaksi elektronik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perlindungan konsumen dalam perjanjian digital masih menghadapi berbagai kendala. Kendala utama terletak pada kesulitan dalam memastikan transparansi perjanjian, kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Selain itu, perbedaan pemahaman antara konsumen dan pelaku usaha mengenai ketentuan hukum dalam perjanjian digital juga menjadi hambatan signifikan. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam regulasi hukum perdata untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, serta peningkatan literasi hukum bagi konsumen agar dapat memahami dan melindungi hak-haknya secara lebih efektif.

Downloads

Published

2024-12-29