Perspektif Hukum Perdata terhadap Perjanjian Kredit dalam Sistem Keuangan Nasional

Authors

  • Abdul Muiz Universitas Agama Islam Cirebon, Jl. Islamic Centre, Tuparev No.111, Kertawinangun, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153, Indonesia

Keywords:

Perjanjian Kredit, Hukum Perdata, Sistem Keuangan Nasional

Abstract

Perjanjian kredit merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem keuangan nasional yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian. Namun, dalam praktiknya, perjanjian kredit sering kali menimbulkan berbagai persoalan hukum, baik bagi kreditur maupun debitur. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum perdata terhadap perjanjian kredit dalam konteks sistem keuangan nasional, dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur atau library research. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana perjanjian kredit diatur dalam hukum perdata Indonesia, serta implikasi dari peraturan tersebut dalam praktik di dunia keuangan. Penelitian ini juga membahas berbagai aspek terkait keabsahan perjanjian kredit, kewajiban masing-masing pihak, serta hak-hak yang dimiliki oleh debitur dan kreditur dalam perjanjian tersebut. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa meskipun perjanjian kredit dalam sistem keuangan nasional telah diatur secara tegas dalam hukum perdata, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak debitur dan keseimbangan kewajiban antar pihak. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pemahaman tentang peraturan hukum yang terkait dengan perjanjian kredit untuk menghindari sengketa hukum yang merugikan salah satu pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan teori hukum perdata terkait perjanjian kredit dalam sistem keuangan nasional.

Downloads

Published

2024-12-29