Kerangka Hukum untuk Kecerdasan Buatan: Studi Perbandingan Antar Yurisdiksi
Keywords:
Hukum Kecerdasan Buatan, Regulasi AI, Kebijakan Global, Penyelesaian SengketaAbstract
Penelitian ini mengkaji kerangka hukum untuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan penelitian pustaka (library research). Fokus utama penelitian ini adalah membandingkan regulasi dan kebijakan hukum yang diterapkan di berbagai yurisdiksi, termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, dan negara-negara Asia seperti Jepang dan Korea Selatan. Dengan pesatnya perkembangan teknologi AI, kebutuhan akan kerangka hukum yang adaptif dan inklusif menjadi semakin mendesak untuk memastikan penggunaan teknologi yang aman, etis, dan bertanggung jawab. Studi ini menganalisis literatur hukum yang relevan, kebijakan publik, serta dokumen-dokumen internasional guna mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam pengaturan hukum AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Uni Eropa memiliki pendekatan yang lebih komprehensif melalui Artificial Intelligence Act, yang menekankan pada prinsip transparansi, keamanan, dan mitigasi risiko. Sebaliknya, Amerika Serikat cenderung mengadopsi pendekatan yang lebih sektoral dan berbasis risiko, sementara negara-negara Asia menunjukkan kombinasi antara regulasi progresif dan adaptasi budaya lokal. Penelitian ini memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan akademisi untuk mengembangkan kerangka hukum AI yang harmonis dan responsif terhadap tantangan global. Dengan demikian, studi ini tidak hanya berkontribusi pada literatur hukum tetapi juga memberikan rekomendasi praktis untuk pengembangan regulasi yang lebih efektif.

